KEDUDUKAN HADITS AHAD SEBAGAI HUJJAH HUKUM
A. Yang Sepakat
Para ulama sepakat bahwa hadits sahih itu merupakan sumber hukum, namun mereka berbeda pendapat dalam menilai kesahihan suatu hadits. Kebanyakan ulama hadits menyepakati bahwa dilihat dari segi sanad, hadits itu terbagi dalam mutawatir dan ahad, sedangkan hadits ahad itu terbagi lagi menjadi tiga bagian, yaitu masyhur, ‘aziz, dan gharib. Namun menurut Hanafiyah, hadits itu terbagi tiga bagian, yaitu: mutawatir, mashyur, dan ahad.
Semua ulama telah menyepakati kehujjahan hadits Mutawatir, namun mereka berbeda pendapat dalam menghukumi hadits ahad, yaitu hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW.oleh seorang, dua orang atau jamaah, namun tidak mencapai derajat mutawatir.
Ada juga ulama yang mendefinisikan hadits ahad secara singkat, yakni hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits mutawatir, hadits selain mutawatir adalah hadits yang sanad-sanadnya sah dan bersambung hingga sampai kepada sebenarnya (Nabi) tetapi kandungannya memberikan pengertian zhanny dan tidak sampai kepada qath’i dan yaqin.
Adapun kelompok yang mengatakan bahwa hadits ahad bisa di jadikan sebagai hujjah hukum yaitu para ulama sepakat bahwa kedudukan hadits ahad sebagai hujjah harus di amalkan. Akan tetapi, mereka berbeda pendapat terhadap simpulan yang dihasilkan hadits ini. Para ahli fiqh dan mayoritas ahli hadis berpandangan bahwa hadits ahad yang diriwayatkan oleh perawi yang berintegritas baik adalah hujjah yang harus diamalkan dalam agama, tapi tidak memberikan simpulan yang bersifat pasti (ilmul yaqin). Sebagai ahli hadits, seperti Imam Ahmad bin Hambal dan Imam Malik, bersimpulan bahwa hadits ahad juga memberi simpulan yang bersifat pasti.
Apa pun persoalannya, dapat dikatakan bahwa hadits ahad menurut ulama adalah dapat dipercaya. Ia rujuk dalam menentukan halal dan haram dan mereka menggolongkan sebagai salah satu sumber syari’at.
Imam Syafi’i yang bergelar “Nashir As sunnah” (pembela sunnah) mengemukakan beberapa dalil yang menunjukkan bahwa hadis ahad adalah hujjah dan menantang para pengikutnya.
Beberapa pembelaannya antara lain sebagai berikut:
1. Abdullah bin Mas’ud r.a meriwayatkan bahwa Nabi saw. Bersabda, “Semoga Allah mencerahkan wajah hamba-nya yang mendengar sabdaku, menghafal, memahami dan menyampaikannya.
2. Diriwayatkan dari Abu Rafi’ bahwa Nabi Saw. Bersabda, ‘Aku tidak sekali-kali mendapati salah seorang dari kalian yang duduk diatas tempat duduknya, lalu datang urusanku yang berkaitan dengan yang aku larang atau aku perintahkan. Argumentasi hadits, seperti disebutkan Imam Syafi’i, adalah “Bahwa berita dari Rasulullah saw. Harus dilaksanakan meskipun mereka tidak menemukan nash dalam kitab Allah.”
3. Diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a, ia berkata,”ketika orang berada di Quba’ untuk melaksanakan shalat shubuh, seseorang datang dan berkata, ‘sesungguhnya telah turun ayat al-Qur’an kepada Rasulullah saw, dan ia diperintahkan untuk menghadap kiblat ke ka’bah.
Para Imam Madzhab telah sepakat tentang keharusan mengamalkan hadits ahad dengan syarat berikut:
1. Perawi hadits sudah mencapai usia balig dan berakal.
2. Perawi harus muslim, karena bila tidak muslim, tidak bisa dipercaya hadits tersebut benar-benar dari Rasulullah.
3. Perawi haruslah orang yang adil, yakni orang yang senantiasa bertakwa dan menjaga dari perbuatan-perbuatan tercela.
4. Perawi harus betul-betul dhabit terhadap yang diriwayatkannya, dengan mendengar dari Rasulullah, memahami kandungannya, dan benar-benar menghafalnya.
B. Yang Tidak Sepakat
Yaitu golongan Qadariyah, rafidhah dan sebagian ahli zhahir menetapkan bahwa beramal dengan dasar hadits ahad hukumnya tidak wajib. Al-Juba’i dari golongan Mu’tazilah menetapkan tidak wajib beramal kecuali berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh dua orang yang diterima dari dua orang.
Dari sisi lain Harun Nasution mengklaim bahwa yang disepakati kehujjah-annya hanya hadits mutawatir, sedangkan hadis masyur dan ahad kedudukannya dipertentangkan. Ia menulis,”Yang disepakati semua golongan umat Islam untuk dapat dipakai sebagai sumber hukum adalah hadits mutawatir. Hadits masyur dan ahad ada yang menerimanya dan ada pula yang tidak mau menerimanya, golongan mu’tazilah umpamanya.
Dari segi Mu’tazilah telah mengingkari secara keseluruhan, termasuk didalamnya hadits-hadits mutawatir. Ini tidak seperti dugaan Harun Nasution bahwa mereka hanya mengingkari hadits ahad dan masyhur.
Kita katakan bahwa tuduhan ini sebenarnya bukan hal baru. Seperti kita ketahui, tuduhan ini muncul sejak lama. Iman Syafi’i telah berhadapan dengan pendukung ini pada abad kedua hijriah, berdebat langsung dengan yang mengingkari kedudukan hujjah hadits ahad dan membantah mereka dengan argumentasi ilmiah, baik bersifat naql dari Al-Qur’an dan sunnah maupun akal.
Dari sini, jelaslah bahwa hadits ahad adalah hujjah dan harus diamalkan. Umat Islam telah sepakat akan hal ini. Adapun pengingkaran kaum mu’tazilah seperti disebutkan Harun Nasution tidak diperhitungkan dan tidak bisa dijadikan cacat yang merusak ijma’. Alasannya, mereka menyimpang dari garis besar umat islam, selain tidak memiliki argumentasi yang kuat.
A. Yang Sepakat
Para ulama sepakat bahwa hadits sahih itu merupakan sumber hukum, namun mereka berbeda pendapat dalam menilai kesahihan suatu hadits. Kebanyakan ulama hadits menyepakati bahwa dilihat dari segi sanad, hadits itu terbagi dalam mutawatir dan ahad, sedangkan hadits ahad itu terbagi lagi menjadi tiga bagian, yaitu masyhur, ‘aziz, dan gharib. Namun menurut Hanafiyah, hadits itu terbagi tiga bagian, yaitu: mutawatir, mashyur, dan ahad.
Semua ulama telah menyepakati kehujjahan hadits Mutawatir, namun mereka berbeda pendapat dalam menghukumi hadits ahad, yaitu hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW.oleh seorang, dua orang atau jamaah, namun tidak mencapai derajat mutawatir.
Ada juga ulama yang mendefinisikan hadits ahad secara singkat, yakni hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits mutawatir, hadits selain mutawatir adalah hadits yang sanad-sanadnya sah dan bersambung hingga sampai kepada sebenarnya (Nabi) tetapi kandungannya memberikan pengertian zhanny dan tidak sampai kepada qath’i dan yaqin.
Adapun kelompok yang mengatakan bahwa hadits ahad bisa di jadikan sebagai hujjah hukum yaitu para ulama sepakat bahwa kedudukan hadits ahad sebagai hujjah harus di amalkan. Akan tetapi, mereka berbeda pendapat terhadap simpulan yang dihasilkan hadits ini. Para ahli fiqh dan mayoritas ahli hadis berpandangan bahwa hadits ahad yang diriwayatkan oleh perawi yang berintegritas baik adalah hujjah yang harus diamalkan dalam agama, tapi tidak memberikan simpulan yang bersifat pasti (ilmul yaqin). Sebagai ahli hadits, seperti Imam Ahmad bin Hambal dan Imam Malik, bersimpulan bahwa hadits ahad juga memberi simpulan yang bersifat pasti.
Apa pun persoalannya, dapat dikatakan bahwa hadits ahad menurut ulama adalah dapat dipercaya. Ia rujuk dalam menentukan halal dan haram dan mereka menggolongkan sebagai salah satu sumber syari’at.
Imam Syafi’i yang bergelar “Nashir As sunnah” (pembela sunnah) mengemukakan beberapa dalil yang menunjukkan bahwa hadis ahad adalah hujjah dan menantang para pengikutnya.
Beberapa pembelaannya antara lain sebagai berikut:
1. Abdullah bin Mas’ud r.a meriwayatkan bahwa Nabi saw. Bersabda, “Semoga Allah mencerahkan wajah hamba-nya yang mendengar sabdaku, menghafal, memahami dan menyampaikannya.
2. Diriwayatkan dari Abu Rafi’ bahwa Nabi Saw. Bersabda, ‘Aku tidak sekali-kali mendapati salah seorang dari kalian yang duduk diatas tempat duduknya, lalu datang urusanku yang berkaitan dengan yang aku larang atau aku perintahkan. Argumentasi hadits, seperti disebutkan Imam Syafi’i, adalah “Bahwa berita dari Rasulullah saw. Harus dilaksanakan meskipun mereka tidak menemukan nash dalam kitab Allah.”
3. Diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a, ia berkata,”ketika orang berada di Quba’ untuk melaksanakan shalat shubuh, seseorang datang dan berkata, ‘sesungguhnya telah turun ayat al-Qur’an kepada Rasulullah saw, dan ia diperintahkan untuk menghadap kiblat ke ka’bah.
Para Imam Madzhab telah sepakat tentang keharusan mengamalkan hadits ahad dengan syarat berikut:
1. Perawi hadits sudah mencapai usia balig dan berakal.
2. Perawi harus muslim, karena bila tidak muslim, tidak bisa dipercaya hadits tersebut benar-benar dari Rasulullah.
3. Perawi haruslah orang yang adil, yakni orang yang senantiasa bertakwa dan menjaga dari perbuatan-perbuatan tercela.
4. Perawi harus betul-betul dhabit terhadap yang diriwayatkannya, dengan mendengar dari Rasulullah, memahami kandungannya, dan benar-benar menghafalnya.
B. Yang Tidak Sepakat
Yaitu golongan Qadariyah, rafidhah dan sebagian ahli zhahir menetapkan bahwa beramal dengan dasar hadits ahad hukumnya tidak wajib. Al-Juba’i dari golongan Mu’tazilah menetapkan tidak wajib beramal kecuali berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh dua orang yang diterima dari dua orang.
Dari sisi lain Harun Nasution mengklaim bahwa yang disepakati kehujjah-annya hanya hadits mutawatir, sedangkan hadis masyur dan ahad kedudukannya dipertentangkan. Ia menulis,”Yang disepakati semua golongan umat Islam untuk dapat dipakai sebagai sumber hukum adalah hadits mutawatir. Hadits masyur dan ahad ada yang menerimanya dan ada pula yang tidak mau menerimanya, golongan mu’tazilah umpamanya.
Dari segi Mu’tazilah telah mengingkari secara keseluruhan, termasuk didalamnya hadits-hadits mutawatir. Ini tidak seperti dugaan Harun Nasution bahwa mereka hanya mengingkari hadits ahad dan masyhur.
Kita katakan bahwa tuduhan ini sebenarnya bukan hal baru. Seperti kita ketahui, tuduhan ini muncul sejak lama. Iman Syafi’i telah berhadapan dengan pendukung ini pada abad kedua hijriah, berdebat langsung dengan yang mengingkari kedudukan hujjah hadits ahad dan membantah mereka dengan argumentasi ilmiah, baik bersifat naql dari Al-Qur’an dan sunnah maupun akal.
Dari sini, jelaslah bahwa hadits ahad adalah hujjah dan harus diamalkan. Umat Islam telah sepakat akan hal ini. Adapun pengingkaran kaum mu’tazilah seperti disebutkan Harun Nasution tidak diperhitungkan dan tidak bisa dijadikan cacat yang merusak ijma’. Alasannya, mereka menyimpang dari garis besar umat islam, selain tidak memiliki argumentasi yang kuat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar