Jumat, 31 Juli 2009

KEDUDUKAN HADITS AHAD SEBAGAI HUJJAH HUKUM

A. Yang Sepakat

Para ulama sepakat bahwa hadits sahih itu merupakan sumber hukum, namun mereka berbeda pendapat dalam menilai kesahihan suatu hadits. Kebanyakan ulama hadits menyepakati bahwa dilihat dari segi sanad, hadits itu terbagi dalam mutawatir dan ahad, sedangkan hadits ahad itu terbagi lagi menjadi tiga bagian, yaitu masyhur, ‘aziz, dan gharib. Namun menurut Hanafiyah, hadits itu terbagi tiga bagian, yaitu: mutawatir, mashyur, dan ahad.

Semua ulama telah menyepakati kehujjahan hadits Mutawatir, namun mereka berbeda pendapat dalam menghukumi hadits ahad, yaitu hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW.oleh seorang, dua orang atau jamaah, namun tidak mencapai derajat mutawatir.

Ada juga ulama yang mendefinisikan hadits ahad secara singkat, yakni hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits mutawatir, hadits selain mutawatir adalah hadits yang sanad-sanadnya sah dan bersambung hingga sampai kepada sebenarnya (Nabi) tetapi kandungannya memberikan pengertian zhanny dan tidak sampai kepada qath’i dan yaqin.

Adapun kelompok yang mengatakan bahwa hadits ahad bisa di jadikan sebagai hujjah hukum yaitu para ulama sepakat bahwa kedudukan hadits ahad sebagai hujjah harus di amalkan. Akan tetapi, mereka berbeda pendapat terhadap simpulan yang dihasilkan hadits ini. Para ahli fiqh dan mayoritas ahli hadis berpandangan bahwa hadits ahad yang diriwayatkan oleh perawi yang berintegritas baik adalah hujjah yang harus diamalkan dalam agama, tapi tidak memberikan simpulan yang bersifat pasti (ilmul yaqin). Sebagai ahli hadits, seperti Imam Ahmad bin Hambal dan Imam Malik, bersimpulan bahwa hadits ahad juga memberi simpulan yang bersifat pasti.

Apa pun persoalannya, dapat dikatakan bahwa hadits ahad menurut ulama adalah dapat dipercaya. Ia rujuk dalam menentukan halal dan haram dan mereka menggolongkan sebagai salah satu sumber syari’at.

Imam Syafi’i yang bergelar “Nashir As sunnah” (pembela sunnah) mengemukakan beberapa dalil yang menunjukkan bahwa hadis ahad adalah hujjah dan menantang para pengikutnya.

Beberapa pembelaannya antara lain sebagai berikut:
1. Abdullah bin Mas’ud r.a meriwayatkan bahwa Nabi saw. Bersabda, “Semoga Allah mencerahkan wajah hamba-nya yang mendengar sabdaku, menghafal, memahami dan menyampaikannya.
2. Diriwayatkan dari Abu Rafi’ bahwa Nabi Saw. Bersabda, ‘Aku tidak sekali-kali mendapati salah seorang dari kalian yang duduk diatas tempat duduknya, lalu datang urusanku yang berkaitan dengan yang aku larang atau aku perintahkan. Argumentasi hadits, seperti disebutkan Imam Syafi’i, adalah “Bahwa berita dari Rasulullah saw. Harus dilaksanakan meskipun mereka tidak menemukan nash dalam kitab Allah.”
3. Diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a, ia berkata,”ketika orang berada di Quba’ untuk melaksanakan shalat shubuh, seseorang datang dan berkata, ‘sesungguhnya telah turun ayat al-Qur’an kepada Rasulullah saw, dan ia diperintahkan untuk menghadap kiblat ke ka’bah.

Para Imam Madzhab telah sepakat tentang keharusan mengamalkan hadits ahad dengan syarat berikut:
1. Perawi hadits sudah mencapai usia balig dan berakal.
2. Perawi harus muslim, karena bila tidak muslim, tidak bisa dipercaya hadits tersebut benar-benar dari Rasulullah.
3. Perawi haruslah orang yang adil, yakni orang yang senantiasa bertakwa dan menjaga dari perbuatan-perbuatan tercela.
4. Perawi harus betul-betul dhabit terhadap yang diriwayatkannya, dengan mendengar dari Rasulullah, memahami kandungannya, dan benar-benar menghafalnya.


B. Yang Tidak Sepakat

Yaitu golongan Qadariyah, rafidhah dan sebagian ahli zhahir menetapkan bahwa beramal dengan dasar hadits ahad hukumnya tidak wajib. Al-Juba’i dari golongan Mu’tazilah menetapkan tidak wajib beramal kecuali berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh dua orang yang diterima dari dua orang.

Dari sisi lain Harun Nasution mengklaim bahwa yang disepakati kehujjah-annya hanya hadits mutawatir, sedangkan hadis masyur dan ahad kedudukannya dipertentangkan. Ia menulis,”Yang disepakati semua golongan umat Islam untuk dapat dipakai sebagai sumber hukum adalah hadits mutawatir. Hadits masyur dan ahad ada yang menerimanya dan ada pula yang tidak mau menerimanya, golongan mu’tazilah umpamanya.

Dari segi Mu’tazilah telah mengingkari secara keseluruhan, termasuk didalamnya hadits-hadits mutawatir. Ini tidak seperti dugaan Harun Nasution bahwa mereka hanya mengingkari hadits ahad dan masyhur.

Kita katakan bahwa tuduhan ini sebenarnya bukan hal baru. Seperti kita ketahui, tuduhan ini muncul sejak lama. Iman Syafi’i telah berhadapan dengan pendukung ini pada abad kedua hijriah, berdebat langsung dengan yang mengingkari kedudukan hujjah hadits ahad dan membantah mereka dengan argumentasi ilmiah, baik bersifat naql dari Al-Qur’an dan sunnah maupun akal.

Dari sini, jelaslah bahwa hadits ahad adalah hujjah dan harus diamalkan. Umat Islam telah sepakat akan hal ini. Adapun pengingkaran kaum mu’tazilah seperti disebutkan Harun Nasution tidak diperhitungkan dan tidak bisa dijadikan cacat yang merusak ijma’. Alasannya, mereka menyimpang dari garis besar umat islam, selain tidak memiliki argumentasi yang kuat.
Nama : Muhammad Khairunnas
NIM : 07.1101.0047
Local : A
Jurusan/Prodi : Tarbiyah / PAI
Mata Kuliah : Ushul Fiqih
Semester : III
EUTHANASIA MENURUT HUKUM ISLAM
Pengertian Euthanasia..
Euthanasia berasal dari bahasa Yunani, yaitu eu yang berarti indah, bagus, terhormat atau gracefully and with dignity, dan thanatos yang berarti mati. Dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah qatlu ar-rahma atau taysir al-maut. Secara etimologis, euthanasia dapat diartikan sebagai mati dengan baik sedangkan secara harafiah, euthanasia tidak bisa diartikan sebagai suatu pembunuhan atau upaya menghilangkan nyawa seseorang. Menurut Philo (50-20 SM) euthanasia berarti mati dengan tenang dan baik, sedangkan Suetonis penulis Romawi dalam bukunya yang berjudul Vita Ceasarum mengatakan bahwa euthanasia berarti “mati cepat tanpa derita” (Karyadi,2001). Menurut Hilman (2001), euthanasia berarti “pembunuhan tanpa penderitaan” (mercy killing). Tindakan ini biasanya dilakukan terhadap penderita penyakit yang secara medis sudah tidak mungkin lagi untuk bisa sembuh.
Menurut istilah kedokteran, euthanasia berarti tindakan agar kesakitan atau penderitaan yang dialami seseorang yang akan meninggal diperingan. Juga berarti mempercepat kematian seseorang yang ada dalam kesakitan dan penderitaan hebat menjelang kematiannya (Hasan, 1995:145).
Bagi seorang dokter, sebenarnya masalah euthanasia merupakan suatu dilema yang menempatkannya pada posisi yang serba sulit. Dokter merupakan suatu profesi yang mempunyai kode etik sendiri sehingga ia dituntut untuk bertindak secara profesional. Pada satu pihak ilmu dan mempunyai tanggung jawab untuk membantu menyembuhkan penyakit pasien teknologi kedokteran telah sedemikian maju sehingga mampu mempertahankan hidup seseorang (walaupun istilahnya hidup secara vegetatif). Dokter merasa, sedangkan di pihak lain pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap hak-hak individu juga sudah sangat berubah. Masyarakat mempunyai hak untuk memilih yang harus dihormati, dan saat ini masyarakat sadar bahwa mereka mempunyai hak untuk memilih hidup atau mati. Dengan demikian, konsep kematian dalam dunia kedokteran masa kini dihadapkan pada kontradiksi antara etika, moral, hukum dan kemampuan serta teknologi kedokteran yang sedemikian maju (sehingga mampu mempertahankan hidup vegetatif tadi).Seorang dokter terikat dengan sumpah dokter yang telah diucapkan. Pada poin ke tujuh lafal sumpah dokter Indonesia menyebutkan bahwa saya akan menghormati setiap hidup insan mulai dari saat pembuahan, sedangkan poin ke delapan menyebutkan bahwa saya akan mengutamakan kesehatan penderita. Pada sumpah dokter muslim terdapat lafal untuk melindungi jiwa manusia dalam semua tahap dan semua keadaan serta melakukan semampu mungkin untuk menyelamatkan dari kematian, penyakit dan kecemasan. Disinilah dokter akan menghadapi dilema dalam mengambil keputusan tindakan jika pasien ataupun keluarga pasien menginginkan euthanasia. Masalah ini merupakan masalah yang kompleks karena terkait dengan etika, moral, hukum, masalah ekonomi, sosial, agama dan budaya.
Euthanasia dapat dibedakan menjadi dua. Pertama, euthanasia aktif, yaitu mengakhiri kehidupan seseorang secara aktif, misalnya dengan memberikan obat tidur dalam dosis yang mematikan atau dengan cara lain dngan memberikan suntikan ataupun melepaskan alat-alat pembantu medika, seperti melepaskan saluran zat asam, melepas alat pemacu jantung dan sebagainya yang bertujuan mematikan pasien yang tidak mungkin disembuhkan, tanpa menimbulkan rasa sakit. . Euthanasia aktif merupakan tindakan yang dilarang, kecuali di negara yang telah membolehkannya lewat undang-undang. Contoh euthanasia aktif, misalnya ada seseorang menderita kanker ganas dengan rasa sakit yang luar biasa sehingga pasien sering kali pingsan. Dalam hal ini, dokter yakin yang bersangkutan akan meninggal dunia. Kemudian dokter memberinya obat dengan takaran tinggi (overdosis) yang sekiranya dapat menghilangkan rasa sakitnya, tetapi menghentikan pernapasannya sekaligus (Utomo, 2003:178).
Kedua, euthanasia pasif, yaitu tindakan atau perbuatan “membiarkan pasien meninggal secara alamiah” dengan “tidak melakukan intervensi medis”. Penghentian pengobatan ini berarti mempercepat kematian pasien. Alasan yang lazim dikemukakan dokter adalah karena keadaan ekonomi pasien yang terbatas, sementara dana yang dibutuhkan untuk pengobatan sangat tinggi, sedangkan fungsi pengobatan menurut perhitungan dokter sudah tidak efektif lagi. Terdapat tindakan lain yang bisa digolongkan euthanasia pasif, yaitu tindakan dokter menghentikan pengobatan terhadap pasien yang menurut penelitian medis masih mungkin sembuh. Alasan yang dikemukakan dokter umumnya adalah ketidakmampuan pasien dari segi ekonomi, yang tidak mampu lagi membiayai dana pengobatan yang sangat tinggi (Utomo,2003:176).


Menurut Dr. Veronica Komalawati, S.H., M.H., ahli hukum kedokteran dan staf pengajar pada Fakultas Hukum UNPAD dalam artikel harian Pikiran Rakyat mengatakan bahwa euthanasia dapat di bedakan menjadi tiga bagian :
1. Euthanasia aktif yaitu tindakan secara sengaja yang dilakukan dokter atau tenaga kesehatan lain untuk memperpendek atau mengakhiri hidup si pasien. Misalnya, memberi tablet sianida atau menyuntikkanzat-zat yang mematikan kedalam tubuh pasien.
2. Euthanasia pasif. Dokter atau tenaga kesehatan lain secara sengaja tidak (lagi) memberikan bantuan medis yang dapat memperpanjang hidup pasien. Misalnya tidak memberikan bantuan oksigen bagi pasien yang mengalami kesulitan dalam pernapasan atau tidak memberikan antibiotika kepada penderita pneumonia berat, dan melakukan kasus malpraktik. Disebabkan ketidaktahuan pasien dan keluarga pasien, secara tidak langsung medis melakukan euthanasia dengan mencabut peralatan yang membantunya bertahan hidup atau mengurangi pertolongan.
3. Autoeuthanasia. Seorang pasien menolak secara tegas dengan sadar untuk menerima perawatan medis dan ia mengetahui bahwa itu akan memperpendek atau mengakhiri hidupnya. Dengan penolakan tersebut, ia membuat sebuah codicil (pernyataan tertulis tangan). Autoeuthanasia pada dasarnya adalah euthanasia pasif atas permintaan.
Euthanasia pasif adalah secara sengaja tidak (lagi) memberikan perawatan atau bantuan medik yang dapat memperpanjang hidup pasien, sedangkan euthanasia aktif adalah secara sengaja melakukan tindakan/langkah yang memang bertujuan untuk mengakhiri atau mempersingkat hidup pasien. Perbedaannya terletak pada maksud atau tujuan (intention) serta tindakan yang diambil berkaitan dengan kematian pasien tersebut.
Euthanasia pasif maupun autoeuthanasia dipandang sebagai hal yang ambigu. Pada satu sisi dipandang sebagai suatu perbuatan amoral sebab seorang dokter telah membiarkan orang lain menderita dengan penyakitnya. Pada sisi yang lain, tindakan tersebut justru dapat dianggap sebagai perbuatan mulia, karena dengan membiarkan penyakit yang diderita pasien berjalan secara alamiah hingga ajal menjemputnya (letting die naturally), berarti tidak memperpanjang penderitaan pasien. Tergantung dari sisi mana memandangnya, permasalahan ini bukan merupakan masalah medis semata sehingga perlu kerja sama yang erat dan koordinasi yang baik antara dokter dan keluarga pasien.
Pandangan Syariah Islam
Syariah Islam merupakan syariah sempurna yang mampu mengatasi segala persoalan di segala waktu dan tempat. Berikut ini solusi syariah terhadap euthanasia, baik euthanasia aktif maupun euthanasia pasif.
A. EuthanasiaAktif
Syariah Islam mengharamkan euthanasia aktif, karena termasuk dalam kategori pembunuhan sengaja (al-qatlu al-‘amad), walaupun niatnya baik yaitu untuk meringankan penderitaan pasien. Hukumnya tetap haram, walaupun atas permintaan pasien sendiri atau keluarganya.Dalil-dalil dalam masalah ini sangatlah jelas, yaitu dalil-dalil yang mengharamkan pembunuhan. Baik pembunuhan jiwa orang lain, maupun membunuh diri sendiri. Misalnya firman Allah SWT :
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (untuk membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.” (QS Al-An’aam : 151)
“Dan tidak layak bagi seorang mu`min membunuh seorang mu`min (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja)…” (QS An-Nisaa` : 92)
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS An-Nisaa` : 29).
Dari dalil-dalil di atas, jelaslah bahwa haram hukumnya bagi dokter melakukan euthanasia aktif. Sebab tindakan itu termasuk ke dalam kategori pembunuhan sengaja (al-qatlu al-‘amad) yang merupakan tindak pidana (jarimah) dan dosa besar.Dokter yang melakukan euthanasia aktif, misalnya dengan memberikan suntikan mematikan, menurut hukum pidana Islam akan dijatuhi qishash (hukuman mati karena membunuh), oleh pemerintahan Islam (Khilafah), sesuai firman Allah :
“Telah diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh.” (QS Al-Baqarah : 178)
Namun jika keluarga terbunuh (waliyyul maqtuul) menggugurkan qishash (dengan memaafkan), qishash tidak dilaksanakan. Selanjutnya mereka mempunyai dua pilihan lagi, meminta diyat (tebusan), atau memaafkan/menyedekahkan.
Firman Allah SWT : “Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula).” (QS Al-Baqarah : 178)
Diyat untuk pembunuhan sengaja adalah 100 ekor unta di mana 40 ekor di antaranya dalam keadaan bunting, berdasarkan hadits Nabi riwayat An-Nasa`i (Al-Maliki, 1990: 111). Jika dibayar dalam bentuk dinar (uang emas) atau dirham (uang perak), maka diyatnya adalah 1000 dinar, atau senilai 4250 gram emas (1 dinar = 4,25 gram emas), atau 12.000 dirham, atau senilai 35.700 gram perak (1 dirham = 2,975 gram perak) (Al-Maliki, 1990: 113).
Tidak dapat diterima, alasan euthanasia aktif yang sering dikemukakan yaitu kasihan melihat penderitaan pasien sehingga kemudian dokter memudahkan kematiannya. Alasan ini hanya melihat aspek lahiriah (empiris), padahal di balik itu ada aspek-aspek lainnya yang tidak diketahui dan tidak dijangkau manusia. Dengan mempercepat kematian pasien dengan euthanasia aktif, pasien tidak mendapatkan manfaat (hikmah) dari ujian sakit yang diberikan Allah kepada-Nya, yaitu pengampunan dosa. Rasulullah SAW bersabda,
”Tidaklah menimpa kepada seseorang muslim suatu musibah, baik kesulitan, sakit, kesedihan, kesusahan, maupun penyakit, bahkan duri yang menusuknya, kecuali Allah menghapuskan kesalahan atau dosanya dengan musibah yang menimpanya itu.” (HR Bukhari dan Muslim).
Zuhroni et al. 2003. Islam untuk disiplin Ilmu Kesehatan dan kedokteran 2 (Fiqh Kontemporer), Departemen Agama RI Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam, Jakarta. Menurut Zuhroni et al. (2003), secara normatif, memudahkan proses kematian secara aktif (euthanasia aktif) tidak dibenarkan oleh syara’. Hal ini dikarenakan dokter melakukan tindakan aktif dengan tujuan membunuh pasien dan mempercepat kematiannya melalui pemberian obat secara over dosis. Perbuatan sejenis itu tetap dikategorikan dalam pembunuhan meskipun faktor yang mendorongnya adalah rasa kasihan kepada pasien dan bermaksud meringankan penyakitnya atau rasa sakitnya. Islam mengajarkan bahwa yang berhak mematikan dan menghidupkan manusia hanyalah Allah.
Manusia tidak diberi hak atau wewenang untuk memberi hidup dan atau mematikannya, sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur’an surat Yunus : 56 yang artinya

“bahwa Dia lah yang menghidupkan dan mematikan dan hanya kepada Nya lah kamu dikembalikan.”
Islam sangat menghargai jiwa, lebih-lebih terhadap jiwa manusia. Banyak ayat Al-Quran maupun hadist Nabi yang mengharuskan untuk menghormati dan memelihara jiwa manusia (hifz al-Nafs), sehingga seseorang tidak diperbolehkan untuk menghilangkan nyawa tanpa alasan syar ‘i yang kuat. Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah : 32 yang artinya

bahwa siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.
Melakukan tindakan pembunuhan sangat dilarang oleh Islam dan pelakunya pun diancam dengan sanksi yang berat, seperti dijelaskan Allah pada Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 92-93 yang artinya :
`` Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin yang lain , kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah hendaklah ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (yang terbunuh), kecuali ahli waris membebaskan denda tersebut. Jika yang terbunuh itu adalah kaum yang memusuhimu tetapi dia seorang mukmin, maka si pembunuh harus membebaskan seorang hamba yang beriman. Dan jika yang terbunuh adalah kaum kafir yang mempunyai perjanjian damai denganmu, maka si pembunuh hendaknya membayar diyat yang diserahkan kepada keluarga terbunuh serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Jika pembunuh tidak mampu, dia harus berpuasa dua bulan terus menerus, sebagai wujud taubat kepada Allah. Allah Maha Tahu lagi Maha Bijaksana (92). Dan siapa yang membunuh seorang mukmin dengan disengaja, balasannya adalah neraka jahanam, dia kekal disana, kutukan dan laknat Allah terkena pada dirinya, disiapkan baginya siksa yang sangat dahsyat(93).``
Selain sanksi di akhirat, terdapat juga sanksi di dunia seperti firman Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 45 yang artinya
`` Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasannya jiwa dibalas dengan jiwa, mata dibalas dengan mata, hidung dengan hidung dan telinga pun dengan telinga, gigi juga dengan gigi, sedang luka dibalas dengan qishash. Tapi yang melepaskan hak pembalasan sebagai sedekah, maka itu merupakan penebus dosa baginya. Siapa yang tidak menetapkan hukum yang diturunkan Allah mereka itu adalah orang-orang yang zalim.``
B. Euthanasia Pasif
Adapun hukum euthanasia pasif, sebenarnya faktanya termasuk dalam praktik menghentikan pengobatan. Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan keyakinan dokter bahwa pengobatan yag dilakukan tidak ada gunanya lagi dan tidak memberikan harapan sembuh kepada pasien. Karena itu, dokter menghentikan pengobatan kepada pasien, misalnya dengan cara menghentikan alat pernapasan buatan dari tubuh pasien. Bagaimanakah hukumnya menurut Syariah Islam?Jawaban untuk pertanyaan itu, bergantung kepada pengetahuan kita tentang hukum berobat (at-tadaawi) itu sendiri. Yakni, apakah berobat itu wajib, mandub,mubah, atau makruh? Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat. Menurut jumhur ulama, mengobati atau berobat itu hukumnya mandub (sunnah), tidak wajib. Namun sebagian ulama ada yang mewajibkan berobat, seperti kalangan ulama Syafiiyah dan Hanabilah, seperti dikemukakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (Utomo, 2003:180).
Menurut Abdul Qadim Zallum (1998:68) hukum berobat adalah mandub. Tidak wajib. Hal ini berdasarkan berbagai hadits, di mana pada satu sisi Nabi SAW menuntut umatnya untuk berobat, sedangkan di sisi lain, ada qarinah (indikasi) bahwa tuntutan itu bukanlah tuntutan yang tegas (wajib), tapi tuntutan yang tidak tegas (sunnah).
Di antara hadits-hadits tersebut, adalah hadits bahwa Rasulullah SAW bersabda :
“Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia ciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian!” (HR Ahmad, dari Anas RA)

Hadits di atas menunjukkan Rasulullah SAW memerintahkan untuk berobat. Menurut ilmu Ushul Fiqih, perintah (al-amr) itu hanya memberi makna adanya tuntutan (li ath-thalab), bukan menunjukkan kewajiban (li al-wujub). Ini sesuai kaidah ushul :
Al-Ashlu fi al-amri li ath-thalab
“Perintah itu pada asalnya adalah sekedar menunjukkan adanya tuntutan.” (An-Nabhani, 1953)
Jadi, hadits riwayat Imam Ahmad di atas hanya menuntut kita berobat. Dalam hadits itu tidak terdapat suatu indikasi pun bahwa tuntutan itu bersifat wajib. Bahkan, qarinah yang ada dalam hadits-hadits lain justru menunjukkan bahwa perintah di atas tidak bersifat wajib. Hadits-hadits lain itu membolehkan tidak berobat.
Di antaranya ialah hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA, bahwa seorang perempuan hitam pernah datang kepada Nabi SAW lalu berkata,”Sesungguhnya aku terkena penyakit ayan (epilepsi) dan sering tersingkap auratku saat kambuh. Berdoalah kepada Allah untuk kesembuhanku!” Nabi SAW berkata,”Jika kamu mau, kamu bersabar dan akan mendapat surga. Jika tidak mau, aku akan berdoa kepada Allah agar Dia menyembuhkanmu.” Perempuan itu berkata,”Baiklah aku akan bersabar,” lalu dia berkata lagi,”Sesungguhnya auratku sering tersingkap saat ayanku kambuh, maka berdoalah kepada Allah agar auratku tidak tersingkap.” Maka Nabi SAW lalu berdoa untuknya.(HR.Bukhari)
Hadits di atas menunjukkan bolehnya tidak berobat. Jika hadits ini digabungkan dengan hadits pertama di atas yang memerintahkan berobat, maka hadits terakhir ini menjadi indikasi (qarinah), bahwa perintah berobat adalah perintah sunnah, bukan perintah wajib. Kesimpulannya, hukum berobat adalah sunnah (mandub), bukan wajib (Zallum, 1998:69).Dengan demikian, jelaslah pengobatan atau berobat hukumnya sunnah, termasuk dalam hal ini memasang alat-alat bantu bagi pasien. Jika memasang alat-alat ini hukumnya sunnah, apakah dokter berhak mencabutnya dari pasien yang telah kritis keadaannya? Abdul Qadim Zallum (1998:69) mengatakan bahwa jika para dokter telah menetapkan bahwa si pasien telah mati organ otaknya, maka para dokter berhak menghentikan pengobatan, seperti menghentikan alat bantu pernapasan dan sebagainya. Sebab pada dasarnya penggunaan alat-alat bantu tersebut adalah termasuk aktivitas pengobatan yang hukumnya sunnah, bukan wajib. Kematian otak tersebut berarti secara pasti tidak memungkinkan lagi kembalinya kehidupan bagi pasien. Meskipun sebagian organ vital lainnya masih bisa berfungsi, tetap tidak akan dapat mengembalikan kehidupan kepada pasien, karena organ-organ ini pun akan segera tidak berfungsi.Berdasarkan penjelasan di atas, maka hukum pemasangan alat-alat bantu kepada pasien adalah sunnah, karena termasuk aktivitas berobat yang hukumnya sunnah. Karena itu, hukum euthanasia pasif dalam arti menghentikan pengobatan dengan mencabut alat-alat bantu pada pasien setelah matinya/rusaknya organ otak hukumnya boleh (jaiz) dan tidak haram bagi dokter. Jadi setelah mencabut alat-alat tersebut dari tubuh pasien, dokter tidak dapat dapat dikatakan berdosa dan tidak dapat dimintai tanggung jawab mengenai tindakannya itu (Zallum, 1998:69; Zuhaili, 1996:500; Utomo,2003:182).
Namun untuk bebasnya tanggung jawab dokter, disyaratkan adanya izin dari pasien, walinya, atau washi-nya (washi adalah orang yang ditunjuk untuk mengawasi dan mengurus pasien). Jika pasien tidak mempunyai wali, atau washi, maka wajib diperlukan izin dari pihak penguasa (Al-Hakim/Ulil Amri)(Audah,1992:522-523).
Menurut Zuhroni et al. (2003), untuk menentukan hukum euthanasia pasif ini terlebih dahulu perlu dilihat keterkaitannya dengan hukum berobat. Ulama menyatakan bahwa hukum berobat menjadi sunnah, wajib, mubah atau haram jika penderita dapat diharapkan kesembuhannya, jika tidak ada harapan sembuh sesuai sunnatullah dan hukum kausalitas, sesuai diagnosis dokter ahli yang dapat dipercaya, maka tidak seorangpun dapat mengatakan sunnah apalagi wajib. Pada kasus seorang pasien yang diberi berbagai macam pengobatan dengan cara meminum obat, suntikan, dan sebagainya ataupun menggunakan alat-alat pernafasan buatan dan yang lainnya sesuai dengan teori kedokteran modern dalam waktu yang relatif lama tetapi penyakitnya tetap saja tidak berubah, maka melanjutkan pengobatan tersebut menjadi tidak wajib dan tidak pula mustahab, bahkan mungkin kebalikannya (tidak mengobatinya) adalah wajib atau sunnah. Membiarkan pasien hidup dengan bantuan alat hanya akan menghabiskan dana, selain itu juga menghalangi penggunaan alat-alat tersebut bagi orang lain yang lebih memerlukannya dan memperoleh manfaat dari alat tersebut.
Memudahkan proses kematian dengan``euthanasia pasif `` sebaiknya tidak diikuti unsur membunuh dengan rasa kasih sayang, dalam hal ini tidak ada tindakan aktif dokter, tetapi dokter hanya meninggalkan sesuatu yang wajib dan tidak sunnah sehingga tidak dikenai sanksi. Tindakan pasif ini dapat dinilai sebagai jaiz dan dibenarkan oleh syara’ bila pihak keluarga menginginkannya, dokter diperbolehkan melakukannya untuk meringankan beban pasien dan keluarganya. Dalam masalah ini sangat diperlukan informed consent yang baik.
Menurut syara’, seseorang dianggap meninggal sehingga diberlakukan hukum-hukum syara’ yang berkenaan dengan kematian, apabila telah nyata salah satu dari dua indikasi. Pertama, apabila denyut jantung dan pernafasannya sudah berhenti secara total, dan para dokter telah menetapkan bahwa hal itu tidak akan pulih kembali. Kedua, apabila seluruh aktifitas otaknya sudah berhenti sama sekali, dan para dokter ahli sudah menetapkan tidak akan pulih, otaknya sudah tidak berfungsi (Zuhroni et al.2003)

Dalam kondisi tersebut diatas, ulama menetapkan diperbolehkan melepas instrumen yang dipasang pada seseorang meskipn sebagian organnya, seperti jantung masih berdenyut karena kerja instrumen tersebut. Argumen kebolehan melepas alat-alat pengaktif organ dan pernafasan dari pasien, karena tidak berguna lagi. Bahkan sebagian ulama mewajibkannya untuk menghentikan penggunaan alat-alat tersebut, karena menggunakan alat-alat itu berarti bertentangan dengan syariah Islam. Alasannya adalah tindakan tersebut menunda pengurusan jenazah dan penguburannya tanpa alasan darurat, menunda pembagian warisan, masa ‘iddah bagi istri dan hukum lain yang terkait dengan kematian. Disamping itu juga berarti menyia-nyiakan harta dan membelanjakannya untuk sesuatu yang tidak berguna, sedangkan hal ini dilarang dalam Islam. Penggunaan alat tersebut juga memberikan mudharat kepada orang lain dengan menghalangi penggunaan alat tersebut kepada yang lebih membutuhkannya. Dalam ketentuan hukum Islam, memberi mudharat kepada diri sendiri dan kepada orang lain dilarang, sesuai dengan hadists Nabi, yaitu HR. Ibn Majah, Ahmad, dan Malik yang artinya :
`` Dari `ubadat, bahwa Rasulullah SAW mewajibkan agar tidak memberikan mudharat kepada diri sendiri dan kepada orang lain``.
Islam mengajarkan bahwa yang lebih berhak mengakhiri hidup seseorang hanyalah Allah. Orang yang mengakhiri hidupnya sendiri atau orang lain dengan cara dan alasan yang bertentangan dengan ketentuan agama, seperti euthanasia aktif, adalah perbuatan bunuh diri yang diharamkan dan diancam dengan siksa yang berat. Sanksi di dunia jika persyaratannya terpenuhi dikenai qishas, kaffarah, atau diyat dan atau di akhirat dengan adzab neraka. Euthanasia pasif diperbolehkan menurut pandangan hukum Islam, sedangkan euthanasia aktif dilihat dari segi kode etik kedokteran, KUHP, dan hukum Islam merupakan perbuatan yang terlarang. Keluarga yang meminta dokter melaksanakan euthanasia aktif dipandang sebagai pelaku pembunuhan yang disengaja oleh karena itu dikenakan hukuman qishash atau diyat. Dokter yang sengaja melaksanakannya atas permintaan pasien ataupun keluarga dipandang sebagai seorang yang membantu pelaksanaan bunuh diri pasien sehingga ikut menanggung dosa atas perbuatannya. Wallahualam.

Euthanasia merupakan masalah yang kompleks. Masalah euthanasia belum mempunyai kesamaan sudut pandang antara hak azasi manusia, etika, moral, hukum, ilmu pengetahuan, ekonomi, sosial, budaya dan agama, sehingga masalah ini tidak bisa dipandang hanya dari satu sudut pandang saja. Euthanasia bisa merupakan kebenaran pada salah satu aspek, tetapi belum tentu merupakan kebenaran pada aspek yang lainnya. Dalam menangani masalah ini perlu pembicaraan yang serius antara jajaran hukum, pihak yang mengurusi masalah etika dan disiplin kedokteran, maupun pemuka agama sehingga dapat menghasilkan peraturan dan batasan yang jelas tentang euthanasia. Dokter sebagai tenaga kesehatan yang profesional hendaknya selalu berusaha mencari informasi terbaru tentang masalah kesehatan dan berhati-hati dalam mengambil keputusan tindakan pada pasiennya serta dapat menolak dengan tegas tindakan atas permintaan pasien ataupun keluarga pasien yang bertentangan dengan etika, norma maupun peraturan yang berlaku.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian terdahulu, maka dapatlah ditarik kesimpulan sebagai berikut:
Yang berhak mengakhiri hidup seseorang hanyalah Allah SWT. Oleh karena itu, orang yang mengakhiri hidupnya dengan cara dan alas an yang bertentangan dengan ketentuan agama (tidak bilhaq), seperti euthanasia aktif, adalah perbuatan bunuh diri, yang diharamkan dan diancam Allah dengan hukuman neraka selama-lamanya.
Euthanasia aktif tetap dilarang, baik dilihat dari segi Kode Etik kedokteran, Undang-undang Hukum Pidana, lebih-lebih menurut Islam, yang menghukumkannya haram. Terhadap keluarga yang menyuruh, maupun dokter yang melaksanakannya, dipandang sebagai pelaku pembunuhan sengaja (qatl al-‘amd) dengan ancaman qishash-diyat. Sedangkan dokter yang melaksanakan euthanasia aktif atas permintaan pasien, dipandang sebagai membantu terlaksananya bunuh diri.
Euthanasia pasif diperbolehkan, yaitu sepanjang kondisi organ utama pasien berupa batang otaknya sudah mengalami kerusakan fatal. Sedangkan kerusakan organ jantung, paru-paru, dan cortex otak (otak besar) dalam dunia kedokteran sekarang masih bisa diatasi, artinya belum dapat dikatakan pasien sudah mati, karena masih ada harapan untuk disembuhkan, terutama dirumah sakit yang mempunyai peralatan lengkap. Maka tindakan euthanasia terhadap pasien dalam kondisi seperti ini sama dengan pembunuhan.




Saran-saran
Untuk menghadapi beberapa masalah yang berkaitan dengan adanya euthanasia ini, perlu kiranya dikemukakan saran-saran berikut:
Jika pertimbangan kemampuan untuk memperoleh layanan medis yang lebih baik tidak memungkinkan lagi, baik karena biaya yang amat terbatas, maupun karena rumah sakit yang lebih lengkap terlalu jauh, maka dapat dilakukan dua cara: 1) menghentikan perawatan / pengobatan, artinya membawa pasien pulang kerumah; 2) membiarkan pasien dalam perawatan seadanya, tanpa ada maksud melalaikannya, apalagi menghendaki kematiannya.
Umat Islam diharapkan tetap berpegang teguh pada kepercayaannya yang memandang segala musibah (termasuk menderita sakit) sebagai ketentuan yang datang dari Allah. Hal itu hendaknya dihadapi dengan penuh kesabaran dan tawakkal. Justru keadaan yang kritis itu merupakan masa penentuan kokoh atau goyahnya iman seseorang. Dan konsekuensi dari sikap yang diambil akan dipertanggung jawabkan di kemudian hari.
Para dokter diharapkan tetap berpegang pada Kode Etik Kedokteran dan sumpah jabatannya, sehingga tindakan yang mengarah kepada pencepatan proses kematian bisa dihindari.















DAFTAR PUSTAKA
Veronica, 2005. Penyalahgunaan Eutanasia Pasif http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/ 2005/0205/27/ hikmah/utama02.htm
Hilman, 2004. “Euthanasia”, Sebuah Pemikiran http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/ 1004/12/0801.htm
Zuhroni et al. 2003. Islam untuk disiplin Ilmu Kesehatan dan kedokteran 2 (Fiqh Kontemporer), Departemen Agama RI Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam, Jakarta
Achadiat, 2002. Euthanasia yang (Semakin) Kontroversial. http://www.tempo.co.id/ medika/arsip/012002/top-1.htm
Hasan, M.Ali. 1995. Masail Fiqhiyah Al-Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer
Chuzaimah T. Yanggo, Hafiz Anshary AZ. 1995. Problematika Hukum Islam Kontemporer, PT Pustaka Firdaus, Jakarta.
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Seiring perkembangan zaman dan semakin pesatnya daya pikir manusia sehingga memunculkan pemikiran baru , apalagi setelah wafatnya Rasulullah SAW, maka tidak ada lagi tempat bertanya sumber-sumber hukum bagi umat Islam. Sehingga memicu timbulnya golongan baru seperti qadariyah, jabariyah, syi’ah, khawarij, ahlusunnah wal jamaah, mu’tazilah dan lain sebagainya, sesuai dengan sabda Rasullullah SAW yang isinya, “bahwa umatku akan terpecah menjadi 73 golongan, akan tetapi dalam hal ini golongan yang benar hanya satu, maka hal ini Patut menjadi renungan bagi kita apakah kita termasuk golongan yang satu itu?
Namun dalam hal ini yang akan kita bahas adalah tentang aliran mu’tazilah, bagaimana peranananya dalam Islam, apakah aliran ini sesuai dengan tuntunan Rasul kita, apa landasan yang menjadi dasar aliran ini. Oleh karena itu, kita akan mencoba menggali lebih dalam tentang mu’tazilah.
Rumusan Masalah
Berdasarkan penjelasan diatas maka sangat penting bagi kita untuk mengetahui :

1. Apa itu aliran Mu’tazilah?
2. Mengapa aliran mu’tazilah itu bisa muncul?
3. Apa saja yang menjadi dasar pemikiran mu’tazilah






PEMBAHASAN
A. Pengertian Mu’tazilah
Secara harfiah kata Mu’tazilah berasal dari I’tazala yang berarti berpisah atau memisahkan diri, yang berarti juga menjauh atau menjauhkan diri[1] . Kaum M,u’tazilah adalah kaum yang membawa persoalan-persoalan teologi yang lebih mendalam dan bersifat filosofis dari pada persoalan-persoalan yang dibawa kaum Khawarij dan Murji’ah , dalam pembahasan mereka banyak menggunakan akal sehingga mareka mendapat nama “kaum rasional islam”[2].
Untuk mengetaui asal usul nama Mu’tazilah itu sebenarnya memang sulit. Berbagai pendapat dimajukan ahli-ahli, tetapi belum ada kata sepakat antara mareka. Yang jelas nama Mu’tazilah sebagai designatie bagi aliran teologi rasional dan liberal dalam Islam timbul sesudah peristiwa Wasil dengan Hasan Al-Basri di Basrah dan bahwa lama sebelum terjadinya peristiwa Basrah itu telah pula terdapat kata-kata I’tazala, Al-Mu’tazilah. Tetapi apa hubungan yang terdapat antara Mu’tazilah pertama dan Mu’tazilah ke dua, fakta-fakta yang ada belum dapat memberikan kepastian. Selanjutnya siapa sebenarnya yang memberikan nama Mu’tazilah kepada Wasil dan pengikut-pengikutnya tidak pula jelas. Golongan Mu’tazilah dikenal juga dengan nama-nama lain. Seperti , Ahl al-‘adl dalam arti golongan yang mempertahankan keadilan Tuhan dan juga Ahl al-Tawhid wa al-‘adl, golongan yang mempertahankan ke-Esaan murni dan keadilan Tuhan .



B. Sejarah Munculnya Mu’tazilah
Yang dianggap sebagai pendiri mazhab Mu’tazilah ialah Abu Hudzaifah Washil bin Atho’ Al-Ghazali, Washil bin Atho’ berpendapat, bahwa seorang muslim yang berdosa besar adalah tidak mu’min dan tidak kafir, tetapi diantara keduanya. Karena pendapat ini menyalahi pendapat gurunya, maka Washil dan pengikut-pengikutnya lalu mengasingkan diri dari pesantren gurunya dan mereka pun diberi julukan : Mu’tazilah.
Secara teknis Mu’tazilah menunjuk pada dua golongan. Golongan pertama(selanjutnya disebut Mu’tazilah I), muncul sebagai respon politik murni. Golongan ini tumbuh sebagai kaum netral politik, khususnya dalam arti bersikap lunak dalam menangani pertentangan antara Ali bin Abi thalib dan lawan-lawannya., terutama Muawiyah, Aisyah, dan Abdullah bin Zubair.
Golongan kedua(selanjutnya disebut Mu’tazilah II) muncul sebagai respon persoalan teologis yang berkembang dikalangan Khawarij dan Murji’ah.akibat adanya peristiwa tahkim. Golongan ini muncul karena, mereka berbeda pendapat tentang pemberian status kafir kepada orang yang berbuat dosa besar.
Al-mas’udi memberiakan keterangan tentang asal- usul kemunculan Mu’tazilah tanpa menyangkut- pautkannya dengan peristiwa antara Washil dan Hasan AL-Basri. Mereka diberi nama Mu’tazilah, katanya, karena berpendapat bahwa orang yang berdosa bukankah mu’min dan bukan pula kafir, tetapi menduduki tempat diantara keduanya (Al-Manzilah bainal Manzilataini) dalam artian mereka memberi status orang tersebut jauh dari golongan mu’min dan kafir.[3]
C. Dasar Pemikiran Mu’tazilah
Dalam menunaikan faham tauhid (monotheisme), kaum Mu’tazilah membahas dari dua segi, yaitu dari segi etika dan dari segi metafisika.[4]

Etika Mu’tazilah:
1. Mu’tazilah berpendapat bahwa segala faham yang tidak cocok dengan keadilan Tuhan harus dihilangkan dan dibuang jauh-jauh. Manusia adalah khalikul af’al dirinya sendiri.
2. Menurut Mu’tazilah kalau manusia tidak merdeka dalam perbuatan-perbuatannya, maka tidaklah adil kalau Tuhan meminta pertanggungan jawab dari mereka. Padahal Tuhan itu Maha Adil. Jadi Dia wajib adil.
3. Mu’tazilah juga berpendapat bahwa Tuhan menciptakan alam ini dengan maksud baik.
4. Dalam persoalan baik dan buruk kaum Mu’tazilah berpendapat, bahwa pengertian baik dan buruk itu adalah mutlak atas dirinya sendiri. Karena sesuatu itu adalah baik, maka Tuhan melarangnya. Bagi manusia untuk mengetahui perbedaan baik dan buruk itu diberilah akal disamping wahyu.
Metafisika Mu’tazilah:
1. Menurut Mu’tazilah segala pikiran yang membahayakan ke Esaan Allah haruslah dibuang jauh-jauh. Allah yang membuat dan Allah yang menentukan segala yang terjadi dan Allah juga yang mengadakan pemeliharaan-pemeliharaan khusus bagi setiap orang.
2. Dalam mentauhidkan Allah, kaum Mu’tazilah menentang cara-cara anthropomorphisme yaitu membayangkan Tuhan sebagai manusia (tajsim).
3. Mengenai sifat-sifat Allah, kaum Mu’tazilah tidak mengakui sifat-sifat Allah berdiri sendiri.kalau Allah itu mempunyai sifat, maka sifat itu adalah abadi. Tetapi kalau sifat itu abadi, maka berarti disamping Tuhan ada pula hal-hal yang abadi. Lalu kalau disamping Tuhan itu ada hal-hal yang abadi, maka itu artinya syirik(polytheisme) dan bukan tauhid lagi.

D. Lima Ajaran Dasar Teologi Mu’tazilah
1. At-Tauhid
At-Tauhid (pengesaan Tuhan) merupakan prinsip utama dan intisari ajaran M,u’tazilah. Sebenarnya, setiap mazhab teologis dalam Islammemegang doktrin ini. Namun bagi Mu’tazilah, tauhid memiliki arti yang spesifik. Tuhan harus disucikan dari segala sesuatu yang yang dapat mengurangi arti kemahaesaan-Nya. Tuhanlah satu-satunya yang Esa, yang unik dan tak ada satu pun yang menyamai-Nya. Oleh karena itu, hanay dialah yang qadim. Ada yang qadim lebih dari satu, maka telah terjadi ta’adud al-qudamu (berbilangnya dzat yang tak berpemulaan)[5]
2. Al-Adl
Ajaran dasar Mu’tazilah yang kedua adalah al-adl, yang berarti Tuhan Maha Adil. Adil ini merupakan sifat yang paling gambling untuk menunjukkan kesempurnaan. Karena Tuhan Maha sempurana, dia sudah pasti adil. Ajaran ini bertujuan ingin menempatkan Tuhan benar-benar Maha Adil menurut sudut pandang manusia, karena alam semesta ini sesungguhnya diciptakan untuk kepentingan manusia.
Ajaran tentang keadilan ini berkaitan erat dengan beberapa hal, antara lain:
a. Perbuatan Manusia
Manusia menurut Mu’tazilah, melakukan dan menciptakan perbuatannya sendiri, terlepas dari kehendak dan kekuasaan Tuhan, baik secara langsung atau tidak. Manusia benar-benar bebas untuk menentukan pilihan perbuatannya; baik atau buruk. Tuhan hanya menyuruh dan menghendaki yang baik dan yang buruK.



b. Berbuat baik dan Terbaik
Maksudnya adalah kewajiban Tuhan untuk berbuat baik, bahkan terbaik bagi manusia. Tuhan tidak mungkin jahat dan aniaya akan -menimbulkan kesan Tuhan penjahat dan penganiaya, sesuatu yang tidak layak bagi Tuhan.
c. Mengutus Rasul
Mengutus Rasul adalah kewajiban bagi Tuhan.
3. Al-Wa’d wa al-Wa’id
Ajaran ketiga ini sangat erat hubungannya dengan ajaran kedua diatas. Al-Wa’d al-wa ‘id berari janji dan ancaman. Tuhan yang maha adil dan maha bijaksana, tidak akan melanggar janji-Nya. Perbuatan Tuhan terikat dan dibatasi oleh janji-janji-Nya sendiri, yaitu memberi pahala surga dan mengancam dengan siksa neraka.
4. Al-Manzilah bain al-manzilah
Inilah ajaran yang mula-mula menyebabkan lahirnya Mu’tazilah. Ajaran ini terkenal dengan status orang beriman (mukmin) yang melakukan dosa besar. Seperti dalam sejarah, khawarij menganggap orang tersebut kafir bahkan Musyrik. Sedang Murji’ah berpendapat bahwa orang itu tetap mu’min dan dosa sepenuhnnya diserahkan kepada Tuhan.
5. Al-Amr bi Al-Ma’ruf wa Nahy an Munkar
Ajaran dasar yang kelima adalah menyuruh kebajikan dan melanggar kemunkaran. Ajaran ini menekankan keberpihakan kepada kebenaran dan kebaikan. Ini merupakan konsekuens logis dari keimanan seseorang. Pengakuan keimanan ini harus dibuktikan dengan perbuatan baik, diantaranya dengan menyuruh orang berbuat baik dan mencegahnya dari kejahatan .

PENUTUP
Kesimpulan
Dari beberapa uraian tentang Mu’tazilah dapat kita ambil kesimpulan bahwa, kaum Mu’tazilah merupakan golongan yang mementingkan akal. Mereka adalah ulama-ulama islam yang sangat rationalistis. Mereka sebenarnya amat kritis, bukan saja terhadap hadis-hadis nabi dan cara-cara penafsiran Al-qur’an, tetapi juga kritis terhadap pengaruh-pengaruh ajaran fisafat klasik Yunani.
Mereka adalah sebagai rationalisten pertama dari kalangan ulama- ulama Islam. Cara berfikir mereka bukan saja mempengaruhi ulama Ahli Sunnah saja. Hanya saja pendapat-pendapat golongan ini banyak ditentang oleh ulama Ahli Sunnah.















DAFTAR PUSTAKA

Rozak, Abdul. Anwar, Rosihin, Ilmu Kalam, Bandung: Pustaka Setia, 2001.
Achmadi Abu, Perbandingan Agama, Surakarta: Ab. Sitti Syamsiah, 1973.
Harun Nasotion, Muhammad abduh dan Teologi Rasional Mu’tazilah, Jakarta: Universitas Indonesia, 1987.
Harun Nasotion, Teologi Islam, Jakarta: Universitas Indonesia, 1987.
















MAKALAH
ALIRAN MU’TAZILAH (Untuk memenuhi tugas kelompok ILMU KALAM)


DISUSUN OLEH :

MUHAMMAD KHAIRUNNAS

LUTFI NUR FAHRIANSYAH

M. AL AMIN





PROGRAM STUDY PENDIDIKAN AGAMA ISLAM JURUSAN TARBIYAH SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) SAMARINDA 2008

[1] Luwis Ma’luf Al-Munjid fi Al-lughah. DArul kitab Al-Rabi, cet X. Beirut.t.t. hlm 207
[2]Prof Harun Nasotion, Teologi Islam, (Jakarta: UI-pres, 1986) hlm 38
[3] DR. Abdul Rozak, M.Ag. DR. Rosihon Anwar, M.Ag, Ilmu KAlam, (Bandung:Pustaka Setia, 2001) hlm 78
[4] Drs. Abu Achmadi, Perbandingan Agama, cet II, (Surakarta: AB. SITTI SYAMSIYAH, 1973) hlm 58
[5]Abd Al-Jabbar bin Ahmad, Syarh Al-Ushul Al-khamsah. , Maktab Wahbah, kairo, 1965. hlm 196.